Monday 27 August 2018

Menutup Telinga Dengan Jari Ketika Adzan dan Iqomah

Telinga Dengan Jari Ketika Azan

Kita Sebagai umat Muslim pastinya sering melihat Muazin Memasukkan jari ke telinga ketika Adzan, pastinya akan timbul pertanyaan mengapa demikan?, dan apa sebabanya?, apakah hal tersebut di ajarkan oleh Raslullah?. itu hal itu tidaklah semerta-merta tidak beralasan maka dari itu pentingnya kita mendalami ilmu agama agar hal yang di urus agama sekecil apapun kita tahu sandaran hukumnya.

Muadzin bertugas sebagai Pengumandang adzan ketika masuk waktu Sholat, Adzan sendiri adalah penada telah masuknya waktu sholat dan sebagai seruan untuk Semua Muslim untuk melakukan sholat pada saat itu juga. mengenai gerakan menutup telinga ketika adzan terdapat berbagai hadis yang menjelaskan hal tersebut, lebih jelasnya simak pendapat ulama berikut ini.

Pendapat yang rajih dari 2 pendapat ulama bahwa menutup telinga dengan jari hanya disunnahkan ketika adzan, sebagaimana dalam hadist Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

رأيت بلال يؤذن ويدور ويتبع فاه هاهنا وهاهنا وإصبعاه في أذنيه 

“Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, memutarkan dan mengikutkan mulutnya ke arah sana dan sana, sedangkan kedua jarinya berada di kedua telinganya.”
(HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Berkata At-Tirmidzy:

وعليه العمل عند أهل العلم يستحبون أن يدخل المؤذن إصبعيه في أذنيه في الأذان 

“Inilah yang diamalkan menurut para ulama, mereka menganjurkan supaya muaddzin memasukkan dua jari di dalam kedua telinganya ketika mengumandangkan adzan.
” (Sunan At-Tirmidzy 1/377)

Dan hikmah menutup telinga dengan jari diantaranya adalah mengumpulkan suara sehingga suara keluar lebih keras. (Mugny Al-Muhtaj 1/213, Al-Mubdi’ Syarh Al-Muqni’ 1/284).

Adapun iqamah maka tidak memerlukan suara yang keras karena tujuannya hanyalah pemberitahuan kepada yang hadir di masjid bahwa shalat akan segera ditegakkan (Lihat Al-Majmu’ 3/117)

Hal ini juga berdasarakan perbuatan sahabat yang mulia Bilal bin Rabbah radhiallahu ‘anhu ketika beliau mengumandangkan adzan.

Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada menyatakan :

و ذلك بأن يرفع المؤذن صوته ما استطاع ، حتى يسمع النداء بالصلاة ،فقد : كان بلال إذا أذن وضع أصبعيه في أذنيه وهذا يساعده على رفع الصوت . 

Yang demikian itu hendaknya Muadzin mengangkat suaranya, sehingga panggilan shalat dapat di dengar.

Dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa :

كان بلال إذا أذن وضع أصبعيه في أذنيه 

“Bilal biasa meletakkan kedua jarinya di telinga jika mengumandangkan adzan.”


(HR.Ahmad 4/308, Tirmidzi 197, dan dia menshahihkannya، Hakim 1/202,Abu ‘awanah 1/329 dari Abu Juhaifah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam _al irwa_230).

jadi menutup telinga ketika adsan ini Sunnah dan sunnah apabila di kerjakan menadapat pahala dan di tinggalkan tidak mendapatkan dosa. menutup telinga tidak ada di ikomah jadi ada di adzan saja. semoga hal ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita mengenai Ajaran Agama Islam.


Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: