Saturday, 18 August 2018

Hukum Gundul Rambut Kepala Dalam Islam


Islam adalah agama yang paling sempurna yang mengatur segala urusan umat manusia di muka bumi ini. berbeda dengan kitab-kitab lainnya yang hanya mengatur urusan umatnya saja, Al-Qur'an di turunkan memang untuk mengatur segala urusan umat Manusia di muka bumi. maka dari itu perlu lah kita pelajari Al-Qur'an dan Hadis untuk membantu mengarahkan hidup kita senantiasa terarah dan terjamin ridho Allah. karena semakin banyak ilmu semakin tahu dan terarah hidup kita, apa yang kita lakukan ada dasarnya dan mendapatkan pahala.

kembali ke topik pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai hukum Gundul Rambut Kepala sesuai Sunnah dan Hadis Rasulullah SAW. mungkin banyak dari kita tidak pernah mencari tahu terhadap hukum yang sering di kesampingkan ini padahal banyak hikmah yang dapat kita dapat dari hukum ini.

Gundul atau Botak yang di maksudkan di sini adalah mencukur habis rambut kepala, semua sebenarnya tergantung pada maksudnya. apabila maksudnya untuk Ber Haji dan Umrah maka Mencukur rambut sampai Gundul itu di perintahkan, atau karena sebuah Hajad maka hal itu di perbolehkan. sedangkan maksudnya bahwa hal ini di gabungkan sebagai bagian dari Ibadah maka termasuk dalam Bidah.

Hukum Gundul Rambut Kepala

Perintah Gundul Rambut Kepala Ketika Haji dan Umrah 

Allah Ta’ala berfirman,

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ 
(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).

Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,

bahkan Rasulullah SAW, mendoakan Orang yang Gundul Rambut Kepala sampai rambutnya habis dengan memohonkan ampunan bagi mereka, agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis.

{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ } 
Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengundul RAmbut Karena Ada Hajad

Mengundul RAmbut Karena Ada Hajad atau kebutuhan seperti untuk tujuan berobat ini juga di perbolehkan dalam Syariat Islam. seperti pada Firman Allah dalam surat Al-Baqarah.

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ 
“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).

Dalam Hadis Raslullah SAW bersabda:

dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama).

Gundul Rambut Kepala Karena Sebab Ibadah

Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah.

Gundul Rambut Kepala Tanpa Sebab Apa-Apa

Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,

احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ 

Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: