Kita sebagai Umat muslim pastinya sudah tidak asing lagi dengan Iqomah yang biasa di kumandangkan ketika hendak melaksanakan sholat. Iqomah bertujuan untuk memanggil Muslimin yang berada di sekitar masjid saja. namun pertanyaannya apakah perlu atau wajib mengumandangkan Iqomah ketika sholat sendirian di rumah atau ketika sholat sendirian di masjid. berikut penjelasannya menurut Hadis Rasulullah.
Ulama Lajnah Daimah berkata,
تشرع الإقامة قبل الصلاة ولو كان المصلي منفرداً، لكن لو صليت بدون إقامة فإن صلاتك صحيحة ولا إعادة عليك.
“Disyariatkan iqomah sebelum shalat walau ia shalat sendirian. Tetapi andai kamu shalat tanpa iqomah maka shalatmu sah dan tidak ada kwajiban mengulanginya.” Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Adapun iqomah tetap disunnahkan saat akan mengerjakan shalat, walau sendirian. Namun jika shalat tanpa iqomah maka tetap sah shalat tersebut.
Azan bagi yang Shalat Munfarid
Siapa saja yang shalat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan dan mencukupkan diri dengan azan tersebut. Akan tetapi, apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir berikut,
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. (HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya.”
Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki keutamaan.’”
Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama.
Iqamah untuk shalat wajib berjamaah –hukumnya– sunah, bukan syarat sah shalat. Andaikan ada orang yang shalat tanpa iqamah maka shalatnya sah, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat kepada orang yang shalatnya salah terus, beliau tidak memerintahkan untuk iqamah terlebih dahulu sebelum shalat. Ini menunjukkan bahwa iqamah untuk shalat bukan syarat, namun hukumnya sunah. Allahu a’lam. (Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, no. 39)
Semoga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita mengenai Hal ini.
0 komentar: