Dalam Agama Islam kita mengenal Sholat sunnah, yaitu sholat yang di anjurkan untuk di laksanakan namun tidak di wajibkan untuk di kerjakan sehingga apabila seseorang tidak mengerjakan sholat Sunnah ini dia tidak akan berdosa namun apabila di kerjakan maka ia akan mendapatkan pahala.
ada berbagai macam sholat sunnah dalam islam, salah satunya dapat kita temui adalah sholat sunnah Taubat. namun pertanyaannya, adakah sholat taubat?, apakah sholat taubat di anjurkan dan di ajarkan oleh Nabi Muhammad. berikut penjelasannya?. karena kita harus benar-benar tahu sebuah hukum sholat itu sebelum mengerjakannya, dan banyak orang bertanya mengenai hal ini agar mereka tidak ragu-ragu dalam mengerjakannya. berikut penjelasannya.
Dalil yang menganjurkan sholat taubat di kerjakan ketika kita berbuat dosa.
Untuk bertaubat dianjurkan shalat dua raka’at berdasarkan
hadits:
عَنْ عَلِيٍّ يَقُولُ إِنِّى كُنْتُ رَجُلاً إِذَا سَمِعْتُ
مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدِيثًا نَفَعَنِى اللَّهُ مِنْهُ بِمَا
شَاءَ أَنْ يَنْفَعَنِى بِهِ وَإِذَا حَدَّثَنِى رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ اسْتَحْلَفْتُهُ
فَإِذَا حَلَفَ لِى صَدَّقْتُهُ وَإِنَّهُ حَدَّثَنِى أَبُو بَكْرٍ وَصَدَقَ أَبُو
بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ
يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا
فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ
يَعْلَمُونَ )
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu , dia berkata,
“Aku adalah seorang lelaki, jika aku telah mendengar sebuah
hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Allâh Azza wa Jalla memberiku
manfaat yang Dia kehendaki dengan perantara hadîts itu. Jika ada salah seorang
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan sebuah hadits
kepadaku, maka aku akan memintanya bersumpah (bahwa dia benar-benar telah
mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -red). Jika dia telah
bersumpah kepadaku, maka aku mempercayainya. Dan sesungguhnya Abu Bakar telah
memberitakan sebuah hadits kepadaku, dan Abu Bakar telah berkata jujur, dia
berkata, “Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Tidak ada seseorang pun yang melakukan dosa, lalu dia berdiri
kemudian bersuci lalu menunaikan shalat, setelah itu memohon ampun kepada
Allâh, kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.
” Kemudian
beliau membaca ayat ini (yang maknanya-red), “Dan (juga) orang-orang yang
apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat
akan Allâh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang
dapat mengampuni dosa selain dari pada Allâh ? dan mereka tidak meneruskan
perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [Ali Imrân/3: 135]
Oleh karena itu imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan,
“Dianjurkan wudhu’ serta shalat dua raka’at pada waktu taubat”. Kemudian beliau
menyebutkan hadits-hadits tentang masalah ini.
Terkait dengan
penyataan penanya bahwa dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn tidak
ada keterangan taubat itu harus diikuti shalat taubat. Tidak adanya keterangan
tentang hal itu bukan berarti shalat dua raka’at ketika taubat
itu tidak ada, karena tidak semua tuntunan agama mesti termaktub dalam
kitab Riyâdhus Shâlihîn, atau kitab yang lain. Suatu amalan jika
ada dalilnya dari ayat al-Qur’an dan hadits yang shahih maka bisa di amalkan,
walaupun tidak disebutkan dalam suatu kitab tertentu. Tafsir
al-Qur’ânil Azhîm karya Ibnu Katsîr, Surat Ali Imrân/3:135.
Shalat taubat adalah shalat yang disunnahkan berdasarkan
kesepakatan empat madzhab. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakr Ash
Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah
seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri
untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali
Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga)
orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri
sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan
mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Meskipun
sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat (Ali Imron ayat
135) sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.
Waktu dan Cara Mengerjakan Sholat Taubat
Kapan waktu pelaksanaan? Tidak ada keterangan waktu
pelaksanaannya, boleh dilakukan siang
atau malam hari. Bahkan di waktu terlarang untuk shalat sekalipun,
seseorang boleh melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu.
Syarat Sholat Taubat
syaratnya sholat taubat Secara ringkas dikatakan oleh para ulama sebagaimana
disampaikan Ibnu Katsir,
“Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika
dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً
نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan
taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)
0 komentar: