yang jadi permasalahannya di sini setelah selesai sembahyang buah dan kue itu kembali di bawa pulang dan di bagikan ke tetangga-tetangga atau kerabat terdekat, tidak jarang saya pribadi atau masyarakat muslim lainnya mendapatkan jatah buah dan Kue bekas sembahyang agama Non Muslim seperti Hindu, Kongwuchu dan budha. dalam syariat islam apakah boleh memakan Buah dan Kue bekas Sembahyang Agama Non Muslim?, sedangkan seperti yang sudah kita ketahui bahwa memakan Daging bekas persembahyangan saja kita di Haramkan untuk memakannya!. adapun penjelasannya sesuai hadis Rasul berikut ini.
Haram Memakan Persembahan Berupa Daging
makan sesaji atau bekas persembahan berbentuk daging hewan atau sesembelihan maka di adi haramkan untuk kita umat Muslim Makan, meskipun daging itu dari hewan laut sekali pun. hal ini berdasarkan Firman Allah SWT.
Diharamkan bagi kalian makan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih untuk selain Allah.” (Qs. Al-Maidah : 3).
Apabila makanan itu terbuat dari daging yang disembelih kaum musyrikin atau lemaknya atau kuahnya maka itu haram, karena sembelihan mereka termasuk bangkai sehingga diharamkan dan menjadi najis mengotori makanan yang mencampurinya.
Hukum Memakan Buah Bekas Sembahyang
riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya nomor 24856, Jarir menceritakan kepada kami, dari Qabus dari ayahnya
نَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِنَّ لَنَا أَظْآرًا مِنَ الْمَجُوسِ، وَإِنَّهُ يَكُونُ لَهُمُ الْعِيدُ فَيُهْدُونَ لَنَا؟ فَقَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلاَ تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ
Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Kami mempunyai teman orang-orang Majusi, mereka mempunyai hari raya, dan biasa memberikan hadiah kepada kami?” Aisyah menjawab, “Bila berbentuk daging hewan sembelihan maka janganlah kalian makan, tetapi makanlah yang berasal dari pohon-pohon mereka (buah-buahan)”
Selain itu ada riwayat dari Abu Barzah al-Aslami Radhiyallahu Anhu, bahwa ia punya tetangga orang Majusi dan mereka biasa menghadiahinya di hari raya Nairuz dan Mihrajan. Dalam hal ini Abu Barzah berpesan kepada keluarganya,
مَا كَانَ مِنْ فَاكِهَةٍ فَكُلُوهُ، وَمَا كَانَ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ فَرُدُّوهُ
“Yang berbentuk buah-buahan silahkan kalian makan, tapi selain itu maka kembalikan.” (Ibnu Abi Syaibah, no. 24857).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam catatan kakinya terhadap kitab Fath Al-Majid cetakan Dar Ibnu Hazm hal. 128, atau pada halaman 174 di cetakan Dar al-‘Alamiyyah Mesir tahun 2013,
Dari hadis di atas jelas bahwa Makanan berupa buah-buahan bekas sembahyangan Agama non Muslim di perbolehkan untuk di makan. apabila berupa roti atau semisalnya yang tidak tercampur dengan sembelihan kaum musyrikin maka itu halal bagi yang mengambilnya. Sama halnya dengan uang dan yang semisalnya. Wallahu a’lam”
alhamdulillah terimakasih atas ilmunya
ReplyDeleteAlhamdulillah Tercerahkan
ReplyDeleteAq memakan daging ayam bekas sembayang apa kah haram
ReplyDelete