Pengertian PPL
PPL atau singkatan dari Penyuluh Pertanian Lapangan, atau Petugas Penyuluh Lapangan atau Proyek Pengembangan Lingkungan adalah suatu usaha atau upaya untuk mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha atau kegiatan-kegiatan meningkatkan hasil usahanya dan tingkat kehidupannya.Atau dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten/kota dalam pengertian Undang-undang 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluh Pertanian menjelaskan bahwa PPL atau Penyuluh Pertanian Lapangan adalah suatu proses pembelajaran yang ditujukan bagi pelaku usaha dan pelaku utama atau petani, yang bertujuan agar mampu dan mau menolong serta mengorganisasikan dalam mengakses informasi pasar, pemodalan, teknologi dan sumber daya lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi usaha, produktivitas, kesejahteraan dan pendapatan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Fungsi penyuluhan pertanian
Ada empat fungsi penyuluhan pertanian yaitu:- Pembuka jalan bagi petani untuk mendapatkan kebutuhanya dibidang pertanian khususnya ilmu pengetahuan.
- Penyuluhan pertanian merupakan jembatan antara praktik atau kegiatan yang dijalankan petani dengan pengetahuan dan teknologi yang selalu berkembang dan senantiasa dibutuhkan oleh petani.
- Penyampai, pengusahaan dan penyesuaian program nasional dan regional agar dapat dilaksanakan oleh petani dalam rangka mensukseskan program pembangunan nasional.
- Kegiatan pendidikan non formal yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis dan masalah-masalah pertanian yang berkembang.
Unsur-unsur penyuluhan pertanian
Unsur-Unsur Penyuluhan pertanian meliputi :- Penyuluh pertanian, penyuluh pertanian adalah orang yang mengemban tugas memberikan dorongan dan pengarahan kepada petani agar mau mengubah cara berfikir, sikap dan perilaku nya terhadap perkembangan teknologi.
- Sasaran penyuluhan pertanian, sasaran penyuluhan pertanian adalah audiens yang akan diberikan materi penyuluhan.
- Metode penyuluhan pertanian, metode penyuluhan adalah cara-cara yang digunakan pada saat dilakukan penyuluhan, yang bersifat mendidik, membimbing, dan menerapkan sehingga dapat mengubah pemahaman, sikap, dan perilaku petani agar dapat menolong dirinya sendiri (self help).
- Media Penyuluhan pertanian, media penyuluhan adalah salurann yang menghubungkan penyuluh dengan materi penyuluhannya dengan petani yang sedang mengikuti penyuluhan.
- Materi Penyuluhan Pertanian, materi penyuluhan berupa ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian yang disamapaikan pada saat dilakukan penyuluhan.
- Waktu Penyuluhan Pertanian, waktu penyuluhan merupakan waktu yang dipilih seorang penyuluh untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada petani.
- Tempat Penyuluhan Pertanian. Tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh petani untuk melangsungkan kegiatan penyuluhan.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian adalah:- Apa yang harus dilakukan, apa yang akan kita lakukan pada kegiatan penyuluhan terhadap petani misalnya, menyebarkan informasi pertanian yang bermanfaat.
- Di mana penyuluhan pertanian dilakukan, kegiatan penyuluhan semestinya dilakukan ditempat keluarga tani itu berada,misalnya tempat penjualan saprodi, rumah PPL, masjid, gereja, balai desa, tempat perkumpulan keluarga tani (PKK, kelompok tani, dll).
- Bilamana kegiatan penyuluhan dilakukan, waktu yang dipilih untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan harus sesuai dengan keperluan dan kondisi sasaran.
- Oleh siapa kegiatan penyuluhan dilakukan, penyuluhan dilakukan oleh seorang penyuluh pertanian yang prefesional baik PNS, swadaya, atau sukarelawan.
- Bagaimana kegiatan penyuluhan pertanian dilakukan, agar kegiatan penyuluhan memperoleh hasil yang maksimal maka harus memenuhi syarat sesuai keadaan sasaran, cukup dalam jumlah dan mutu, tepat mengenai sasaran dan waktunya, amanat harus diterima dan dimengerti, murah pembiayaan.
Peran Penyuluh Pertanian
Adapun Peran atau tugas bagi Penyuluh pertanian selain dari pada Fungsi Penyuluh pertanian antara lain sebagai berikut:
- Berperan sebagai pendidik, memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usahataninya, meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha taninya;
- Berperan sebagai pemimpin, yang dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera;
- Berperan sebagai penasihat, yang dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usahatani memecahkan segala masalah yang dihadapi.
Kegiatan Penyuluh Pertanian
Kegiatan lapangan yang dilakukan penyuluh pertanian lapangan, yaitu:
- Menyebarluaskan informasi;
- Mengajarkan ketrampilan atau kecakapan bertani dan lain-lain yang lebih baik;
- Mengusahakan sarana produksi dan usaha sampingan lainnya;
- Menimbulkan swadana atau swadaya dalam usaha-usaha perbaikan;
- Memberikan rekomendasi berusaha tani dan lain-lain yang lebih menguntungkan.
Perencanaan Tugas Penyuluh Pertanian
Beberapa perencanaan dari penyuluh pertanian lapangan, yaitu:
Demikianlah informasi mengenai Pengertian PPL Penyuluh Pertanian, yang harus anda ketahui. semoga penjelasan singkat mengenai PPL atau penyuluh pertanian ini dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi sobat semua mengenai pengertian, tugas, fungsi dan sebagainya. Terimakasih sudah membaca.
- Menyusun program penyuluhan bagi wilayah kerjanya;
- Menetapkan impact point dan mencari pemecahannya;
- Melakukan kunjungan lapangan, melaksanakan demonstrasi dan pembinaan kegiatan kelompok tani;
- Bersama dengan kelompok tani mengembangkan kelompok tani agar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitarnya;
- Bersama dengan Penyuluh Pertanian urusan Program dan Penyuluh Pertanian Sarjana mencari pemecahan masalah yang dihadapi, khususnya menyangkut masalah sarana produksi pertanian, maka pemecahan masalahnya dapat dilakukan bersama KUD, dinas terkait, kelompok tani itu sendiri dan Bank Rakyat Indonesia Unit Desa.
Referensi Bacaan : https://id.wikipedia.org/wiki/Penyuluh_Pertanian_Lapangan dan https://id.wikipedia.org/wiki/Penyuluhan_pertanian
Demikianlah informasi mengenai Pengertian PPL Penyuluh Pertanian, yang harus anda ketahui. semoga penjelasan singkat mengenai PPL atau penyuluh pertanian ini dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi sobat semua mengenai pengertian, tugas, fungsi dan sebagainya. Terimakasih sudah membaca.
0 komentar: