Monday 3 September 2018

Pengertian KUD beserta Fungsi dan Peran

mungkin sobat semua sudah tidak asing lagi dengan KUD, terlebih lagi bagi sobat yang sudah keseharian nya berada di Desa pasti tidak asing lagi dengan KUD. KUD sendiri adalah singkatan dari Koprasi Unit Desa, sebagai salah satu program pemerintah untuk menunjang ekonomi dan usaha masyarakat desa. Program pembentukan koperasi desa ini sebenarnya sudah lama sekali ada dan di wujudkan oleh pemerintah yang melihat berbagai potensi yang ada di Desa maka di bentuklah program Koperasi unit desa ini untuk menunjangnya. terlebih lagi banyaknya Desa yang tersebar di penjuru indonesia ini menguatkan keputusan pemerintah dalam membangun KUD di semua desa. maka dari itu sudah tidak asing lagi bagi kita karena di semua desa kita pastinya sudah berdiri KUD.

adapun UU mengenai KUD ini juga sudah ada dan sangat penting untuk anda ketahui adanya, sebagai berikut : Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. 

adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonomi nya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan nya.

namun apa sebenarnya fungsi dari Koperasi Desa ini dan apa pengertian lebih lengkapnya?. maka dari itu kali ini saya akan berusaha memberikan penjelasan mengenai KUD. untuk informasi selengkapnya silahkan anda simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian KUD beserta Fungsi dan Peran

Pengertian KUD

KUD singkatan dari Koperasi Unit Desa yang memiliki arti suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.

Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berlandaskan sosial dengan maksud mengsejahterakan Anggotanya dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri termasuk dalam bidang Pertanian. Koperasi unit desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha atau Usaha Multifingsi karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti :
  • simpan pinjam
  • kosumsi (penyediaan bahan pokok)
  • produksi (tempat menjual produk yang di hasilkan seorang)
  • pemasaran dan
  • jasa.
operasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi tradisonal yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Bimbingan dan penyuluhan bagi para petani sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan produksi hasil pertanian. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada wilayah pedesaan.

Dasar Pembentukan Unit Usaha

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti :
  • usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak
  • sarana-sarana pertanian
  • memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

Struktur Unit Usaha.

perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. artinya setiap orang yang di tunjuk berdasarkan jabatannya harus mampu menjalankan tanggungjawab yang di berikan padanya agar tujuan koperasi ini dapat berlangsung dengan baik Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. 

Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.

Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyusunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
  • C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
  • C2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
  • C3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
  • C4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.

Pembangunan Perekonomian Desa.

Pengertian KUD beserta Fungsi dan Peran

(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :

  • a. Program pembinaan kelembagaan.
  • b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
  • c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
  • d. Perumusan kebijaksanaan harga.

Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk mengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyarakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.

Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :

  1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
  2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
  3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.

Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.


Peran KUD bagi Pembangunan Desa dan Ekonomi Nasional

Tak dapat dipungkiri bahwa KUD memiliki peran dan manfaat yang luar biasa pentingnya bagi pembangunan desa khususnya dalam bidang perekonomian. Sektor pertanian terus didorong agar lebih produkif serta mampu swasembada. Begitu pun dengan sektor-sektor lainnya seperti peternakan, perikanan, perdagangan, dan sebagainya. Berbagai sektor tersebut dipacu agar mampu menghasilkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Selain berperan penting dalam bidang perekonimian, KUD juga memiliki peran krusial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Seperti diketahui masyarakat desa memiliki tingkat kesejahteraan yang masih kalah dibanding masyarakat kota.

Nah, dengan eksisnya KUD diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa semakin membaik dan bergerak positif yang tentunya memiliki pengaruh pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Mengoptimalkan Peran dan Fungsi KUD

Guna mendorong peran KUD agar lebih optimal, maka perlu ditumbuhkan dan dikembangkan semangat serta pola pikir kewirausahaan. Masyarakat perlu diarahkan agar memanfaatkan KUD sebagai penampung hasil produksi (pertanian, perkebunan, perikanan, dll) dan kemudian dipasarkan.

Agar KUD bisa terus eksis dan memiliki peran penting, maka perlu diupayakan beberapa hal berikut.

  1. Peningkatan modal dari berbagai pihak. Modal operasional KUD bisa diperoleh dari pemerintah (pusat/daerah), lembaga swasta maupun bantuan pribadi anggota serta dermawan. 
  2. Peningkatan kualitas SDM dan perbaikan manajemen KUD. Tiap pengurus atau orang yang terlibat dalam KUD harus berjiwa profesional dan punya moralitas yang tinggi. Masyarakat dijadikan pengawas operasional KUD.
  3. Adanya dukungan anggota. KUD bisa terus berkembang bila anggota benar-benar memanfaatkan KUD sebagai penyedia kebutuhan, tempat pemasaran, dan lain sebagainya.
  4. Memberikan pelayan optimal bagi anggota serta masyarakat yang membutuhkan. KUD hendaknya tak hanya fokus pada simpan pinjam, namun perlu menjangkau lebih luas seperti pemasaran, penyedia jasa, produksi, distribusi, dan konsumsi bagi anggota dan masyarakat luas.
  5. Melibatkan generasi muda agar turut serta membangun KUD. Pelatihan, magang atau menjadikan generasi muda sebagai pengurus/anggota bisa menjadi satu point penting bagi pengembangan KUD.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: