Wednesday, 5 September 2018

Pengertian dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah

kita pasti sudah mengetahui bahwa dalam budidaya tanaman atau ruang lingkup pertanian pastinya membutuhkan suatu lahan, dan lahan tersebut adalah lahan yang berupa tanah yang dapat di gunakan tempat bagi tanaman untuk tumbuh dengan baik berupa Media tanah. jadi apabila media air itu belum di sebut bisa di sebut lahan. lalu apa kriteria tanah yang baik bagi tanaman itu?, yaitu tanah yang di dalamnya terdapat ketersediaan unsur hara atau makanan bagi tanaman berupa unsur Hara Mikro seperti NPK, unsur Mikro Zodium, Bagan dan lain-lain dan juga terdapat ketersediaan air yang cukup.

namun kenyataannya di indonesia sendiri masih saja ada lahan yang harusnya dapat di tanam tanaman namun kondisinya kurang baik atau bekas lahan pertanian yang lahan nya sudah tidak produktif lagi atau dengan kata lain sudah rusak baik di sebabkan karena penggunaan bahan-bahan Kimia yang terus menerus seperti pupuk dan pestisida Kimia (Urea, insektisida) dan berbagai macam faktor lainnya. hal ini tentunya jadi permasalahan di lahan pertanian yang seharusnya lahan dapat di manfaatkan menjadi nilai tambah malah tidak di manfaatkan tidak menghasilkan.

Maka dari itu perlu adanya penanganan khusus yang dapat memperbaiki struktur tanah menjadi lebih baik lagi, maka Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan Rehabilitasi Lahan terutama lahan pertanian. tujuan utamanya adalah menyediakan unsur hara yang di butuhkan tanaman untuk tumbuh dan memperbaiki struktur tanah menjadi gembur. Rehabilitasi lahan atau tanah tidak hanya di lakukan di lahan Pertanian saja namun juga di lakukan di lahan Hutan juga. itu adalah gambaran singkat dari Rehabilitasi Lahan untuk penjelasan lebih lengkapnya silahkan anda simak informasi berikut ini.

Pengertian Rehabilitasi Tanah

Rehabilitasi Tanah adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai lahan produksi, media pengatur tata air, ataupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Rehabilitasi juga terjadi di kawasan hutan untuk memperbaiki hutan yang rusak karena kebakaran atau penebangan pohon sembarangan yang sering kita dengar programnya bernama Penghijauan atau Reboisasi.

Rehabilitasi Tanah dilaksanakan melalui kegiatan Penghijauan, Reboisasi, Pemeliharaan , Pengayaan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis da tidak produktif.

Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas penebangan liar atau pembalakan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut membutuhkan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik.

Lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur media pengatur tata air, unsur produksi pertanian, maupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Lahan kritis juga merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami proses kerusakan fisik, biologi atau kimia yang pada akhirnya bisa membahayakan fungsi hidrologi, produksi, orologi, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi di sekelilingnya.

Pengertian dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah

Tujuan Rehabilitasi Tanah

Adapun tujuan dari pembangunan kembali lahan kritis adalah :
  1. Meningkatnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat
  2. Meningkatkan produktivitas
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik
  4. Menyediakan air dan udara yang bersih
  5. Terpeliharanya sumber daya genetic
  6. Panorama lingkungan yang indah, unik dan menarik

Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah

Pengertian dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh agar pekerjaan rehabilitasi dengan agroforestry dapat berhasil dengan baik. Langkah-langkah yang dimaksud adalah :
  1. Upaya memperbaiki kondisi mikroklimat dan upaya agar kondisi tanah berbatu mulai memungkinkan ditumbuhi oleh flora berakar dangkal sambil berupaya untuk memperkaya hara nitrogen dan hara makro dan hara mikro lainnya..
  2. Seperti pada langkah pertama, tetapi menggunakan jenis-jenis yang sistem perakarannya lebih dalam.
  3. Pemilihan jenis-jenis pohon yang persyaratan tumbuhnya sesuai dengan kondisi habitat yang bersangkutan .
  4. Pemilihan jenis-jenis yang lebih produktif. Pemilihan jenis-jenis yang lebih produktif dan memiliki nilai komersil sudah dapat dimulai (Pemuliaan Pohon).
Agroforestry adalah suatu metode penggunaan lahan secara optimal, yang mengkombinasikan sistem-sistem produksi biologis yang berotasi pendek dan panjang (suatu kombinasi kombinasi produksi kehutanan dan produksi biologis lainnya) dengan suatu cara berdasarkan azas kelestarian, secara bersamaan atau berurutan, dalam kawasan hutan atau diluarnya, dengan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. (Satjapradja,1981).

Sistem yang digunakan dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis adalah dengan agroforestry yang mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kawasan hutan yang ada dan pendapatannya masyarakat juga meningkat. Metode agrofoerstry untuk untuk memulihkan lahan sudah berkembang di berbagai lokasi dan negara, sehingga usaha merehabilitasi lahan kritis dengan tanaman serbaguna (multipurpose tree species) merupakan salah satu upaya khusus yang dapat dipilih untuk digunakan dalam rehabilitasi lahan kritis yaitu dengan menanam tanaman keras (kehutanan MPTS) dengan tanaman pertanian.

Wiersum (1980), mengemukakan beberapa keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan teknik agroforestry yaitu sebagai berikut.
  1. Keuntungan ekologis, yaitu penggunaan sumber daya yang efisien baik dalam pemanfaatan sinar matahari, air dan unsur hara di dalam tanah.
  2. Keuntungan ekonomis, yaitu total produksi yang dihasilkan lebih tinggi sebagai akibat dari pemanfaatan yang efisien.
  3. Keuntungan sosial, yaitu memberikan kesempatan kerja sepanjang tahun.
  4. Keuntungan phsikologis, yaitu perubahan yang relatif kecil terhadap cara berproduksi tradisional dan mudah diterima masyarakat dari pada teknik pertanian monokultur.
  5. Keuntungan politis, yaitu sebagai alat yang memberikan pelayanan sosial dan kondisi hidup yang lebih baik bagi petani.
Penentuan jenis tanaman untuk rehabilitasi lahan kritis harus memperhatikan aspek-aspek kehutanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam penentuan jenis tanaman memerlukan pengetahuan yang cukup banyak untuk menentukan jenis tanaman yang cocok untuk dibudidayakan atau dijadikan tanaman reboisasi (Budi Hadi, Andi Gustaini S, 2002). Pemilihan jenis tanaman yang akan dipilih untuk lahan kritis memiliki syarat antara lain :
  1. Memiliki akar tunjang yang kuat dan dalam
  2. Menyerap air yang sedikit
  3. Tidak terlalu membutuhkan banyak unsure hara.
  4. Tanaman yang endemic dengan habitatnya/tanaman serbaguna

Teknik dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah di Lahan Pertanian

Pengertian dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah

Rehabilitasi pertanian adalah kegiatan penanaman kembali pada lahan pertanian yang rusak atau tidak terawat sebelumnya. Rehabilitasi pertanian seperti halnya pertanian organik banyak dilakukan pada lahan luas yang ditumbuhi tanaman liar yang tak terawat.

Rehabilitasi Dengan Pertanian Organik

jadi salah satu cara rehabilitasi dana juga pencegahan terjadinya lahan rusak di lahan pertanian adalah menerapkan sistem pertanian Organik, di karena kan pertanian organik adalah pertanian yang tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dan bahan-bahan yang di gunakan dalam pertanian organik adalah bahan-bahan yang 100% aman untuk tanah dan lingkungan. Pertanian Organik adalah salah satu Sistem Pertanian Berkelanjutan, maksud dari berkelanjutan adalah pertanian ini dapat terus berlanjut atau bisa juga di katakan lahan dapat terus di gunakan. berbeda dengan pertanian menggunakan bahan Kimia yang lama kelamaan lahan akan rusak dan tidak isa di gunakan lagi.

Artikel kali ini akan menjelaskan cara dan beberapa contoh dari rehabilitasi pertanian. Langsung aja kita simak penjelasan dibawah ini. Adapun rehabilitasi pertanian bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
  • memperbaiki sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi, artinya sawah yang tadinya mengandalkan curah hujan untuk pengairan sawah diganti dengan menggunakan sistem irigasi teratur (teknis). Pengairan sawah irigasi berasal dari sebuah bendungan atau waduk.
  • mengganti tanaman yang sudah tua dan tidak produktif lagi dengan tanaman yang baru dan lebih menguntungkan.

Itulah 2 aspek yang dimaksud dari definisi rehabilitasi, yakni dengan mengubah metode lama dengan metode yang baru, dengan begitu hasilnya keuntungan Indonesia dari segi finansial akan semakin meningkat. Hasil akhirnya, tingkat kehidupan para petani pun akan ikut meningkat. Contoh dari rehabilitasi pertanian yaitu :
  • Pemerintah memperhatikan saluran irigasi, memperluas saluran irigasi yang sudah terlalu sempit, atau bahkan memperbaiki yang sudah tidak berfungsi di seluruh Indonesia.
  • Menyempurnakan sistem pertanian pangan dengan cara menerapkan beragam cara seperti halnya melakukan bimbingan massal.
  • Melakukan pembangunan seperti pabrik pupuk dan pabrik insektisida juga pestisida guna melancarkan produksi hasil pertanian
  • Jaringan irigasi yang masih berfungsi dengan baik pun terus dipelihara oleh pemerintah.
Referensi Bacaan : https://uwityangyoyo.wordpress.com/2012/09/02/rehabilitasi-lahan-kritis-dengan-sistem-agroforestry-oleh-helen-tiorita/ dan https://dosenbiologi.com/pertanian/cara-rehabilitasi-pertanian

Demikianlah informasi mengenai Pengertian dan Cara Melakukan Rehabilitasi Tanah, yang harus di ketahui. semoga dengan berbagai penjelasan di atas dapat memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi anda semua.
Latest
Next Post

post written by:

0 komentar: